jpnn.com - SERANG - Tenaga honorer non-database BKN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, terancam tidak bisa lagi menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Alasannya, karena mereka tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, menyatakan bahwa pembayaran gaji untuk honorer di luar database resmi berpotensi menjadi temuan audit.
"Kalau arahan pusat, honorer non-database tidak bisa digaji APBD karena pendataan terakhir ditutup pada 2022. Kalau datang belakangan dan tidak masuk database, tidak bisa digaji. Sementara begitu aturannya," ujarnya di Serang, Selasa (5/8).
Karsono menjelaskan, BKPSDM tidak memiliki data pasti jumlah honorer non-database BKN karena mereka tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mayoritas honorer non-database BKN sebagai pekerja lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.
"Datanya tidak ada di BKPSDM, biasanya ada di masing-masing OPD. Kami hanya punya data yang masuk database," tambahnya.
Dia menyebutkan, untuk tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan Pemkot Serang hingga kini berjumlah 3.915 orang.