Kabar Baik untuk Guru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Ada SK Penugasan

2 hours ago 1

Kabar Baik untuk Guru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Ada SK Penugasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Masih banyak guru honorer tidak terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - GORONTALO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penugasan untuk para guru non-ASN atau honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

SK penugasan diterbitkan dalam rangka melindungi hak guru honorer untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan kebijakan tersebut diambil agar proses sertifikasi pendidik tetap dapat berjalan sesuai ketentuan, meskipun terdapat regulasi nasional yang membatasi pengangkatan tenaga honorer.

Dia mengatakan SK Penugasan tersebut merupakan dokumen krusial yang menjadi syarat utama bagi guru non-ASN, untuk mencairkan TPG sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi profesional mereka.

“Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer ke status ASN atau PPPK secara mandiri. Namun, penerbitan SK Penugasan tetap dimungkinkan secara regulasi. Langkah ini kami tempuh agar hak sertifikasi para guru tetap terlindungi tanpa melanggar aturan nasional yang berlaku," ucap Sofyan Puhi di Gorontalo, Sabtu (14/2).

Selain penerbitan SK, Bupati juga mengklarifikasi terkait realisasi TPG, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPG ke-13 yang sempat mengalami kendala pada tahun anggaran sebelumnya.

Dia memastikan seluruh tunjangan tersebut kini telah direalisasikan kepada para penerima.

Bupati menjelaskan bahwa keterlambatan yang terjadi sebelumnya murni disebabkan oleh jadwal transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah, bukan karena kendala administratif di internal Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Berikut ini kabar gembira bagi para guru honorer atau non-ASN yang tidak terkomodasi dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|