jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo bakal membatasi jabatan polisi di luar Polri.
Hal itu dikatakan Jimly seusai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan dan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Selasa (5/5).
“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja,” ucap Jimly.
Jimly menuturkan bahwa Prabowo berencana membuat aturan mengenai pembatasan jabatan polisi tersebut seperti yang terdapat dalam Undang-Undang TNI.
“Seperti di undang-undang TNI, jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di UU yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Mereka juga melaporkan tentang metode penganagkatan Kapolri yang menuai perbedaan pendapat di antara anggota komisi.
Sebagian berpendapat bahwa pengangkatan Kapolri harus dilaporkan terlebih dahulu kepada DPR RI, tetapi sebagian menyarankan sepenuhnya kewenangan presiden tanpa dilaporkan ke DPR.
“Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja, jadi Kapolri tetap diangkat oleh presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” kata Jimly. (mcr4/jpnn)

9 hours ago
5




















































