jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak menilai tidak mungkin militer bisa memengaruhi proses penegakan hukum di kejaksaan ketika prajurit diminta menjaga kantor Kejati dan Kejari.
"Kalau dibilang nanti intervensi di kejaksaan, sudah enggak zamanlah," kata dia menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
Eks Pangkostrad itu mengatakan semua prajuit TNI taat terhadap hukum. Tak mungkin prajurit bisa sewenang-wenang terhadap pihak lain.
"Dahulu-dahulu, saya merasakan, enggak takut ditilang. Sekarang kami takut, kok," ujar Maruli.
Eks Pangdam Udayana itu memastikan TNI bakal mengedepankan sisi profesionalisme ketika menjaga kantor Kejati dan Kejari sesuai permintaan Kejagung.
"Ya, kan, kalau kami diperintahkan jaga, karena orang yang merasa nyaman untuk kebaikan bersama, Ya, kami jaga, yang penting tidak melanggar," ujar Maruli.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menolak penugasan prajurit menjaga kantor Kejati dan Kejari seperti tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Koalisi beranggapan perintah Panglima TNI itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan.