jpnn.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendeska Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memberikan sanksi kepada para perusak lingkungan bukan hanya menjatuhkan denda.
Menurut JATAM, denda hanya akan melemahkan penegakan hukum dan berpotensi menjadikan pelanggaran lingkungan sebagai hal yang wajar, karena dianggap hanya dapat diselesaikan dengan uang semata.
Koordinator Nasional JATAM Melky Nahar menyebutkan denda juga hanya bersifat sementara dan tidak mampu memberantas praktik pertambangan ilegal secara menyeluruh.
“Setelah membayar sejumlah uang denda, pelaku bisa langsung beroperasi kembali di lokasi yang sama. Hal ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan,” ucap Melky dalam keterangannya, pada Selasa (5/5).
Dia menuturkan, proses penertiban yang berjalan saat ini lebih berfokus pada kelengkapan dokumen usaha, tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan dan masalah sosial yang telah ditimbulkan.
Akibatnya, praktik yang awalnya ilegal berpeluang dilegalkan hanya melalui penyelesaian administrasi tanpa melalui proses pengadilan.
Data yang dihimpun JATAM juga mencatat puluhan izin usaha pertambangan yang memiliki catatan pelanggaran masih tetap beroperasi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
Selain itu, besaran denda yang disebut mencapai nilai triliunan rupiah dinilai tidak memiliki rumus perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

23 hours ago
7




















































