jpnn.com, SEMARANG - Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3,08 miliar dari insentif pemungutan pajak pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Hal itu terungkap dari dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
JPU mengungkap bahwa terdakwa Hevearita atau yang akrab disapa Mbak Ita, tidak hanya bertindak sendiri. Dia didakwa bersama terdakwa kedua Alwin Basri, suaminya yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang.
Jaksa memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Wali Kota merupakan pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan besaran dan penerima insentif pemungutan pajak.
Namun, alih-alih digunakan sesuai regulasi, insentif tersebut dimanfaatkan dengan modus memotong hak Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema “iuran kebersamaan” yang dikumpulkan secara triwulanan sejak akhir 2022 hingga akhir 2023.
"Bahwa terdakwa 1 telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya seolah-olah memiliki utang kepada terdakwa 1," ujar jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).
Jaksa menguraikan kronologi yang dimulai pada akhir 2022. Saat Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menyerahkan draf Surat Keputusan (SK) insentif pajak kepada Mbak Ita yang justru menolak menandatangani karena nilai yang akan diterimanya lebih kecil dibanding Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, kala itu Iswar Aminuddin.
Mbak Ita kemudian meminta perhitungan ulang. Beberapa hari kemudian, setelah diyakinkan bahwa pegawai Bapenda mengumpulkan "iuran kebersamaan" dari insentif mereka,