Jadi Tersangka Tunjangan Perumahan DPRD, Wabup Indramayu Mangkir Pemeriksaan di Kejati Jabar  

5 hours ago 5

Jadi Tersangka Tunjangan Perumahan DPRD, Wabup Indramayu Mangkir Pemeriksaan di Kejati Jabar  

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (12/6/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu.

Syaefudin sedianya dijadwakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, bersama dengan dua tersangka lainnya yakni IM dan AF pada Jumat (12/6/2026) pagi.

Namun, Syaefudin tidak hadir dengan alasan kesehatan kepada penyidik Pidsus Kejati Jabar.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyebut penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, IM, dan F.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF, satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada penyidik," kata Cahya di Kantor Kejati Jabar.

Menurut Cahya, terhadap ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. Begitu juga dengan Wabup Syaefudin yang mangkir, kata Cahya, akan dijadwalkan ulang pemeriksaan.

"Karena teman-teman penyidik baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang. Belum tahu tanggal berapa," tuturnya.

Di sisi lain, kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu mencuat karena laporan BPK yang menyebut diduga tunjangan disalurkan tanpa landasan hukum. Selain itu, diduga terjadi penyelewangan anggaran mencapai Rp 16,8 miliar.

Wabup Indramayu Syaefudin tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Jabar sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|