jpnn.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III ke Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel).
Adapun pihak yang dilaporkan Heri adalah mantan Kepala Balai periode 2022-2024 berinisial II.
"Hari ini saya menyerahkan (dokumen) dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Perumahan Sulawesi III yang dilakukan oleh berinisial II," kata Heri kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, di Makassar, Selasa (27/5/2025).
Laporan tersebut sudah diserahkan langsung kepada Kepala Kejati Sulsel Agus Salim, berupa sejumlah dokumen pendukung untuk segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan.
Dia menyebut pelaporan itu telah menjadi perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di seluruh kementerian, serta instruksi Menteri PKP Maruarar Sirait yang berkomitmen menciptakan kementerian bersih bebas dari perilaku korupsi dengan menindak tegas para oknumnya.
Soal modus yang dilakukan terduga II dan orang-orangnya, pertama, dugaan terkait perjalanan dinas fiktif periode 2022-2023 dengan menyewa kendaraan dilakukan bersama-sama orangnya serta bendahara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 914 juta lebih.
Kedua, terkait dugaan korupsi dan kolusi pada pengadaan proyek Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp 201,7 juta lebih.
Modusnya, ada tujuh pekerjaan telah selesai pada Oktober 2022, sedangkan penandatanganan kontrak baru dilaksanakan pada November 2022.