jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, diduga terlibat kasus korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan PT QSS, yang menyeret sang bos, Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan akhir pekan lalu.
Sugeng mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan dari Divisi Propam terhadap Irjen Pipit.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian dari Institute dor Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai secara prinsip kesetaraan, anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Bambang mendorong Kejagung memeriksa Pipit.
"Dalam kasus yang disidik Kejagung, harusnya juga bisa memeriksa Irjen Pipit. Pemeriksaan oleh Propam Polri, alih-alih menunjukkan profesionalisme Polri, justeru akan dilihat sebagai upaya melindungi anggotanya yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang disidik Kejakgung. Pemeriksaan oleh Propam idealnya baru dilakukan setelah pemeriksaan Kejakgung lebih dulu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Aseng sebagai tersangka korupsi di sektor pertambangan bauksit yang terjadi pada periode 2017-2025.
Bambang melanjutkan, Polri seharusnya bisa kooperatif dengan korps Adhyaksa untuk menyerahkan Pipit yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Barat segera diproses di Kejaksaan.
"Jangan malah menghalangi. Di era keterbukaan, langkah Polri memberi akses Kejaksaan bisa jadi akan diapresiasi sebagai bentuk transparansi, dan dukungan internal pada Polri yg bersih dan berwibawa. Polri sudah saatnya bisa memilah problem individu personel dengan problem institusi,” kata Bambang.

3 hours ago
4















































.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)



