Ini Peran Polisi Australia dalam Menguak Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

3 hours ago 3

Ini Peran Polisi Australia dalam Menguak Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju oranye) di Divisi Huma

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak-anak. 

Tak hanya itu, ia juga sudah dianggap merekam, menyimpan, mengunggah dan menyebarluaskan video kekerasan seksual secara daring.

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

"Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3," lanjutnya.

Adapun usia para korban beragam. Ada korban yang berusia 6 tahun, ada juga yang berusia 16 tahun."

"Anak 1 usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," tuturnya.

"Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya," tambah Brigjen Trunoyudo Andiko.

Akibat perbuatannya ini AKBP Fajar terancam pasal berlapis di bawah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.

Kepolisian Federal Australia memiliki andil dalam menguak kekekerasan seksual terhadap anak-anak yang melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|