jpnn.com, ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menghadiri pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika yang digelar Polda Aceh pada Kamis (12/6).
Barbuk yang dimusnahkan terdiri atas 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu-sabu dan 640 kilogram ganja yang merupakan hasil pengungkapan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Aceh, Ditintelkam, Bea Cukai, dan jajaran Polres di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dan turut dihadiri sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Provinsi Aceh.
"Ke depan para pengedar narkoba akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memberikan efek jera dan memutus aliran dana kejahatan," tegas Achmad dalam keterangannya, Senin (16/6).
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh Muparrih menyatakan dukungan Kanwil Bea Cukai Aceh terhadap langkah tegas Polda Aceh dalam memerangi peredaran narkotika.
"Kehadiran Kanwil Bea Cukai Aceh dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menjaga wilayah perbatasan dari penyelundupan narkotika dan barang terlarang lainnya," kata Muparrih.
Muparrih juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya, termasuk narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
"Sebagai community protector, kami akan terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur masuk, baik laut, udara, maupun darat," tegasnya.