jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Khairul Imam memberikan nasihat kepada Sumarni, saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyeret nama artis Nikita Mirzani.
Nasihat tersebut diberikan lantaran Majelis Hakim menilai Sumarni kerap memberikan jawaban yang tidak konsisten dan terkesan lupa terhadap beberapa detail penting terkait kasus yang sedang disidangkan.
"Kan, begini, kalau ditanya kalau tahu dijawab, kan begitu ya. Rekaman tadi juga sudah didengarkan. Sudah ditanya, tahunya ada apa tadi? Kesepakatan, minta tolong, kan begitu ya," ujar Khairul di dalam persidangan, Kamis (18/9).
Khairul mengingatkan Sumarni sebagai saksi yang telah disumpah, dan memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur.
Dia menekankan lupa termasuk hal yang manusiawi, tetapi jika disengaja untuk menutupi fakta, maka hal tersebut dapat berdampak buruk bagi diri saksi sendiri.
"Kami ingatkan Saudara disumpah. Lupa itu manusiawi, tetapi kalau lupanya disengaja, tidak mau menceritakan, Saudara disumpah. Jangan sampai ada keselamatan dan rumah. Kami ingatkan ini," tuturnya.
Khairul juga menyinggung status Sumarni sebagai seorang ibu rumah tangga.
Dia mengingatkan agar status tersebut tidak dijadikan alasan untuk lupa atau memberikan keterangan yang tidak akurat.