jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tancap gas menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sebagai indikator nyata keseriusan institusi tersebut dalam menjawab ekspektasi dan harapan publik.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penerapan pasal TPPU dalam kasus ini menjadi bukti kesungguhan Kejagung.
Pasalnya, modus TPPU kerap digunakan oknum pejabat untuk menyamarkan hasil kejahatan.
"Karena TPPU itu aspek yang kental dari tipikor, karena itu merupakan upaya penghilangan jejak. Maka hampir semua perkara korupsi yang dilakukan pejabat publik itu juga mengandung aspek TPPU, karena itu juga merupakan indikator keseriusan kejaksaan. Lebih ekstrem sebenarnya seharusnya dimiskinkan," tegas Fickar.
Meski mengapresiasi penanganan ketat pada kasus Febrie Adriansyah sebagai wujud kesungguhan Kejagung memenuhi harapan masyarakat, Fickar mengingatkan bahwa pembersihan internal harus dilakukan secara ekstra dan berkelanjutan agar budaya korupsi benar-benar terkikis.
"Meski ada upaya menunjukkan kesungguhan, tetap secara umum budaya korupsi di Kejaksaan itu belum habis, karena itu harus ada keseriusan yang ekstra," ujarnya.
Ia menekankan bahwa konsistensi Kejagung dalam mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan sangat krusial.
Langkah tegas terhadap mantan pejabat internal menjadi ujian penting bagi Kejagung untuk membuktikan komitmen jangka panjangnya kepada publik.

1 day ago
3




















































