jpnn.com - Pengadilan Negeri atau PN Bandung tidak mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Hakim menolak praperadilan yang diajukan Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep Hidayah), Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia (anak tiri Yosep).
Kuasa hukum Mimin cs Silvia Devi Soembarto mengatakan, alasan hakim menolak gugatan praperadilan kliennya dinilai tak sesuai dengan isi perkara.
Kliennya menggugat perihal penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat dan proses yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.
"Memang praperadilan ini sudah susah gampang, di mana pidana praperadilan judulnya, tetapi saat pemeriksaannya perdata," kata Silvia ditemui JPNN seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4/2025).
Silvia menuturkan, pihaknya kalah gugatan dikarenakan administrasi yang tidak lengkap. Seluruh berkas perkara yang dilengkapi kliennya hanya salinan, bukan yang asli.
Sementara hakim menilai, alat bukti yang dimiliki penyidik sudah lengkap. Sehingga, Mimin cs tetap dianggap bersalah.
"Kalau saya mendengar pertimbangan hakim itu banyak sekali yang missed secara hukum. Karena saya melihat bahwa hakim tidak paham tentang objek praperadilan itu sendiri," ujarnya.