jpnn.com, JAKARTA - Perselisihan antara Ari Bias dengan PT Aneka Bintang Gading (HW Group) akhirnya memasuki babak akhir.
Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak gugatan senilai Rp 4,9 miliar yang dilayangkan oleh Ari Bias.
Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak HW Group.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).
Perkara itu bermula saat Ari Bias mempersoalkan penggunaan lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja.
Lagu yang dipopulerkan oleh Agnez Mo itu dibawakan dalam tiga pertunjukan di outlet milik HW Group.
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias pun tak tinggal diam. Dia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil yang cukup fantastis.
Dalam proses pembuktian, pihak HW Group secara konsisten menyatakan bahwa mereka tak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan kegiatan yang menjadi objek sengketa.

2 days ago
9






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)






