Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Korupsi, KPK Beberkan Kronologi

1 hour ago 1

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Korupsi, KPK Beberkan Kronologi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (depan) menampilkan Gubernur Riau Abdul Wahid (belakang, kedua kanan) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus rasuah terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11), Abdul Wahid ditampilkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Konferensi pers itu dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah provinsi,” ujar Johanis Tanak.

Abdul Wahid ditampilkan di hadapan awak media sekitar pukul 14.48 WIB. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol, tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.46 WIB.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT terhadap Abdul Wahid merupakan yang keenam dilakukan KPK sepanjang 2025. OTT pertama tahun ini dilakukan pada Maret di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

OTT kedua berlangsung pada Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|