jpnn.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam pengelolaan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Wahid meminta fee 5 persen dari anggaran peningkatan jalan dan jembatan, setelah sebelumnya disepakati 2,5 persen.
Fee itu berasal dari tambahan anggaran proyek UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP yang meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Permintaan itu, menurut penyidik, berlangsung dalam pertemuan pada Mei 2025 antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT.
"Awalnya 2,5 persen, tetapi kemudian permintaan berubah menjadi 5 persen atau setara Rp 7 miliar. Bagi yang tidak menyanggupi, diancam dimutasi,” ungkap Johanis dalam konferensi pers, Rabu (5/11).
Istilah “5 persen” ini disebut dikenal sebagai “jatah preman” di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
KPK menyebut praktik penyerahan uang berjalan tiga kali, dengan nilai total Rp 4,05 miliar sejak Juni 2025.
Juni 2025 Rp 1 miliar diserahkan kepada Gubernur melalui Tenaga Ahli Dani M. Nursalam, sementara Rp 600 juta diberikan kepada kerabat Kepala Dinas.

2 hours ago
1




















































