jpnn.com, BANJARBARU - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Balikpapan, dan Denpomal Banjarmasin telah melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan terhadap Juwita (23), Jurnalis di Banjarbaru.
Gelar perkara dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pihak keluarga, kuasa hukum, maupun jurnalis.
Keluarga Juwita meminta agar Denpomal Banjarmasin terbuka soal hasil autopsi pembunuhan yang dilakukan anggota Lanal Balikpapan berinisial J berpangkat kelasi satu.
“Sangat disayangkan, pihak keluarga korban dilarang ikut gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel,” kata kuasa hukum keluarga Juwita, C Oriza Sativa seusai gelar perkara pembunuhan di Banjarbaru, Sabtu.
Meski keluarga korban kecewa dengan gelar perkara itu, Oriza berharap penyidik dari Denpomal dan Polda Kalsel terbuka dalam segala informasi dengan mengungkap secara transparan motif pelaku melancarkan aksi keji yang menewaskan seorang wartawati muda itu.
“Meski pihak keluarga dilarang masuk, namun kami menghargai itu karena kewenangan penyidik dalam melaksanakan gelar perkara, tetapi, yang paling penting adalah hasil autopsi harus diungkap secara terbuka dan jujur,” tutur Oriza.
Dia mengaku tidak tahu pasti apa alasan petugas melarang keluarga dan kuasa hukum ikut gelar perkara, penyidik secara tegas melarang masuk ke ruangan gelar perkara, dan ketika pihak keluarga korban bertanya apa agenda hari ini, petugas hanya mengatakan gelar perkara.
Oriza menekankan hal penting dari perkara ini adalah pihak TNI AL terbuka dengan hasil autopsi, karena informasi tersebut harus sampai ke pihak keluarga dan rekan-rekan jurnalis sebagai bentuk transparansi TNI AL, sehingga publik yakin bahwa institusi ini transparan menindak anggota yang melanggar hukum.