jpnn.com, KARIMUN - Operasi Gurita yang digelar Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satpol PP Kabupaten Karimun selama sepekan membuahkan hasil.
Operasi ini dilakukan secara terpadu mulai 22-27 September 2025 di berbagai titik strategis yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Selama pelaksanaan Operasi Gurita, tim gabungan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Fajar Suryanto mengungkapkan barang bukti yang diamankan terdiri dari 3,5 liter minuman mengandung etil alkohol dan 72.939 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.
“Merek-merek yang kami tindak antara lain Hmind, Ofo, T3, PSG, Ufo, Rave, Ava, Vivo, HD, Morena, Manchester, Redhills, U2, dan Lexi," ungkap Fajar.
Fajar menyebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 111.568.335 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 55.150.846.
Dia menyampaikan operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menegakkan peraturan di bidang cukai.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai dan Satpol PP juga melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

4 hours ago
2



















































