jpnn.com, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial IS alias Mail (46) karena membuka dan mengelola lahan tanpa izin di kawasan hutan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Ketua Yayasan Devendra.
Laporan itu dibuat setelah Yayasan Davendea melakukan pengecekan terhadap lokasi hutan mangrove pada 15 Mei 2026.
Saat melakukan pengambilan titik koordinat, lokasi yang diperiksa diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di lokasi, tim menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan metode pembuatan bangket atau kanal (steking bangket 2-1) pada area seluas sekitar tiga hektare.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan tersebut diduga dikelola oleh Mail. Kemudian tim satreskrim langsung melakukan penyelidikan,” kata Isa Kamis (18/6).
Setelah melakukan penyelidikan, penyidikan, serta berkoordinasi dengan ahli, penyidik menetapkan Mail sebagai tersangka.
“Ia diduga melakukan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah, serta diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup,” jelas Isa.

5 hours ago
1






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)






