jpnn.com, BANYUASIN - Hendri Een (38) l, warga Lorong Mawar, Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin ditangkap seusai melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Saini Abdus (46).
Kasus penganiayan tersebut terjadi pada Sabtu (18/10/2025) pagi di lorong tempat tinggal. Kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban hendak berangkat kerja.
Keduanya bertemu di depan rumah korban. Tersangka kemudian mendatangi dan menuduh korban telah membayar orang untuk memukulinya. Korban membantah tuduhan tersebut.
"Pemicu lainnya adalah rasa cemburu tersangka karena korban pernah datang ke rumahnya dan mengobrol dengan istri tersangka," kata Kapolsek Sungsang Iptu Muhammad Fariz, Senin (20/10/2025).
Adu mulut pun tidak terhindarkan, yang kemudian berlanjut menjadi adu dorong. Dalam situasi emosional itu, Hendri mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggangnya. Tersangka kemudian menusuk Saini sebanyak dua kali di bagian perut dan dada.
Seorang saksi bernama Jhoni berusaha melerai dan merebut pisau dari tangan tersangka. Saksi lain, Junaidi bersama warga sekitar kemudian memisahkan kedua pihak.
Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke Klinik Dokter Mandra Saputra terlebih dahulu, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang.