jpnn.com, JAKARTA - DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2-I Tendik) menegaskan pihaknya tidak ingin terbuai dengan angin segar keputusan DPR terkait pengalihan gaji PPPK ke APBN.
Sekretaris Jenderal DPP FHNK2-I Tendik, Herlambang Susanto, menyatakan bahwa para honorer belum bisa bergembira karena kesepakatan tersebut masih membutuhkan pengawalan hukum yang nyata dari pemerintah pusat.
"Kami belum gembira, masih perlu pengawalan perjuangan kembali," kata Herlambang kepada JPNN, Minggu (14/6/2026).
Keputusan raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan daerah pada 8 Juni 2026 memang membawa angin segar. Herlambang mengatakan, apa yang menjadi materi usulan serta harapan FHNK2-I Tendik diakomodasi.
Dia berharap keputusan tersebut segera diwujudkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan.
Namun, Herlambang mengatakan, keputusan raker 8 Juni itu belum melegakan seluruh tendik. Itu karena tenaga kependidikan juga pada akhirnya jadi PPPK, tetapi masuknya teknis dan bukan tendik.
"Sementara, guru tetap formasinya guru. Begitu juga tenaga kesehatan (nakes), formasinya tetap nakes," ucapnya.
Oleh karena itu, ujar Herlambang, perlu penjabaran lagi soal tendik ini agar tidak hanya tiga kelompok, yaitu guru, nakes, tendik yang gajinya masuk APBN.

9 hours ago
5









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)









:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5503595/original/029995200_1771173402-IMG_2083.jpeg)
