Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu Masuk RAPBN 2027, Nur: Sah Jadi ASN

5 hours ago 5

 Sah Jadi ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan (nakes), guru, tenaga kependidikan (tendik) dibiayai dari APBN.

Komisi II DPR RI juga mendorong Kemendagri dan KemenPANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Alhamdulillah akhirnya ada kebijakan baru terkait anggaran UU HKPD. Ini untuk relaksasi waktu belanja pegawai di setiap daerah," kata Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (10/6/2026) 

Kebijakan ini, lanjutnya, bisa melegakan PPPK dan PPPK paruh waktu, karena tidak ada yang dirumahkan.

Dia menegaskan, keputusan ini harus punya legalitas yang kuat. Bukan sekedar wacana saja karena ketika keputusan ini dikeluarkan, tetapi tidak disosialisasikan secara langsung tentu jadi bias kepala daerah menyikapinya.

"Saat rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada Senin (8/6/2026) tidak semua kepala daerah hadir. Bisa saja saat zoom ada banyak gangguan salah satunya sinyal sehingga ketika persetujuan relaksasi anggaran mereka tidak bisa mendengar," terang Nur. 

Di satu sisi ketika daerah diminta fleksibel di anggaran belanja pegawai, tetapi Transfer ke Daerah (TKD) untuk daerahnya tidak direvisi tentu menjadi beban bagi daerah untuk mencari anggaran di wilayah kewenangannya masing-masing.

Relaksasi ini juga jangan dimanfaatkan semaunya oleh kepala daerah untuk mengangkat lagi tenaga honorer baru.

Ketum AP3KI Nur Baitih mengatakan ketika gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu masuk RAPBN 2027, maka mereka sah jadi ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|