jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PKB DPRD Provinsi DKI Jakarta l menolak wacana pemberian hak penamaan atau naming rights halte TransJakarta kepada partai politik sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatasi defisit anggaran daerah.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKB, M. Fuadi Luthfi, merespons kebijakan yang digulirkan di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung.
Menurut Fuadi, halte TransJakarta adalah fasilitas publik yang dibangun dari pajak rakyat Jakarta dan karena itu tidak dapat diperlakukan sebagai wahana kepentingan partisan dalam bentuk apa pun.
Dia menilai wacana tersebut bukan sekadar soal pendapatan, melainkan menyentuh prinsip dasar tentang bagaimana negara seharusnya hadir di ruang publik.
"Halte bukan papan reklame partai. Ketika warga naik bus, mereka sedang menggunakan layanan negara, bukan memilih ideologi. Naming rights untuk parpol adalah politisasi ruang publik yang tidak dapat kami terima dalam bentuk apa pun," ujar M. Fuadi Luthfi.
Fraksi PKB mengidentifikasi tiga persoalan mendasar di balik wacana ini. Pertama, infrastruktur yang dikelola BUMD seperti PT Transportasi Jakarta wajib tunduk pada prinsip non-diskriminasi.
Pemberian nama partai pada halte secara otomatis menciptakan persepsi keberpihakan institusional dan membuka pintu gugatan dari partai lain atas dasar kesetaraan perlakuan.
Kedua, secara regulasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta aturan turunannya membatasi pemasangan atribut partai di luar masa dan zona yang ditentukan.

8 hours ago
7







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













