Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum

4 hours ago 2

Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Febri Diansyah, kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai bahwa dakwaan yang menjerat kliennya mengandung sejumlah kekeliruan dan menyimpang dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum Hasto, dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Febri menjelaskan setelah melakukan kajian mendalam terhadap dakwaan, tim hukum menemukan beberapa kesalahan data, salah satunya terkait perolehan suara Nazarudin Kiemas.

"Dakwaan menyebut Nazarudin Kiemas memperoleh 0 suara, padahal faktanya ia mendapatkan suara terbanyak, yaitu 34.276 suara. Hal ini menjadi dasar bagi PDIP untuk menggelar rapat pleno guna menentukan pengganti almarhum Nazarudin Kiemas," ungkap Febri.

Selain itu, dakwaan juga dinilai mengandung tuduhan yang bertentangan dengan fakta hukum dalam persidangan terkait dugaan pertemuan Hasto Kristiyanto dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Dakwaan menuduh Hasto menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi pada 31 Agustus 2019. Padahal, dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, saksi di bawah sumpah menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bagian dari rekapitulasi suara yang berlangsung pada April dan Mei 2019, di mana setiap partai menyampaikan sikapnya," jelas Febri.

Lebih lanjut, Febri juga membantah tuduhan bahwa Hasto menerima laporan dari Saeful Bahri dan menyetujui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Saeful Bahri tidak pernah melaporkan permintaan uang tersebut kepada Hasto.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa tuduhan Hasto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqamah bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, sumber dana sebesar Rp400 juta berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto," tambahnya.

Febri menjelaskan setelah melakukan kajian mendalam terhadap dakwaan, tim hukum menemukan beberapa kesalahan data, salah satunya terkait perolehan suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|