Fadli Zon Pastikan Marsinah Masuk Usulan Nama Pahlawan Nasional

2 hours ago 2

Fadli Zon Pastikan Marsinah Masuk Usulan Nama Pahlawan Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/11). Foto: Dokumentasi Biro Pers Istana

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kebudayaan Fadli Zon memastikan zaktivis sekaligus buruh wanita, Marsinah, masuk dalam usulan nama pahlawan nasional, yang diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto. Fadli Zon mengatakan Marsinah memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional.

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan itu mengatakan sejumlah elemen masyarakat maupun pemerintah daerah mendukung Marsinah agar ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

"Ya, itu, kan, termasuk yang diusulkan juga, diusulkan oleh tokoh-tokoh buruh dan banyak juga organisasi buruh yang mendukung itu dan juga diusulkan dari pemerintah, kabupaten, kota, dan provinsi," ucap Fadli Zon di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/11).

Dia menuturkan kisah perjuangan Marsinah menginspirasi buruh lain termasuk masyarakat di Indonesia. "Kan, perjuangan buruh perjuangan menginspirasi juga ya, yang saya kira soal perjuangan untuk kesejahteraan buruh, hak-hak buruh, dan lain-lain," ungkap mantan wakil ketua DPR RI, itu.

Selain Marsinah, ada 40 nama lain yang diusulkan memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional.

Kemudian, ada sembilan nama yang telah diusulkan sebagai pahlawan nasional sejak tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, total ada 49 usulan nama pahlawan nasional.

“Kami telah menyampaikan ada 24 nama dari 49 itu, yang menurut Dewan GTK (Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan) telah diseleksi, mungkin bisa menjadi prioritas," tuturnya. (mcr4/jpnn)

Fadli Zon memastikan Marsinah masuk dalam usulan nama pahlawan nasional yang diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|