jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi Brigadir Ade Kurniawan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia 2 bulan.
"Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan," kata Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari dalam sidang di PN Semarang, Rabu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Ia menjelaskan dakwaan telah menguraikan waktu dan tempat terjadinya peristiwa.
Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.
Atas putusan itu, hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan datang.
Sebelumnya, Brigadir Ade Kurniawan anggota Polda Jawa Tengah, ini melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang merupakan anak kandungnya itu.
Jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada 2023 lalu.