Eksepsi Brigadir Ade Kurniawan Ditolak, Sidang Sang Pembunuh Bayi Itu Lanjut ke Pokok Perkara

8 hours ago 3

Eksepsi Brigadir Ade Kurniawan Ditolak, Sidang Sang Pembunuh Bayi Itu Lanjut ke Pokok Perkara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Brigadir Ade Kurniawan, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi usai menjalani sidang di PN Semsrang, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi Brigadir Ade Kurniawan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia 2 bulan.

"Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan," kata Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari dalam sidang di PN Semarang, Rabu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Ia menjelaskan dakwaan telah menguraikan waktu dan tempat terjadinya peristiwa.

Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

Atas putusan itu, hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan datang.

Sebelumnya, Brigadir Ade Kurniawan anggota Polda Jawa Tengah, ini melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang merupakan anak kandungnya itu.

Jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada 2023 lalu.

PN Semarang menolak eksepsi Brigadir Ade Kurniawan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia 2 bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|