Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Tersangka Pemerasan TKA

4 hours ago 2

Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Tersangka Pemerasan TKA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal/aa.

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.

Hery merupakan sekjen Kemenaker era Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Hanif Dhakiri.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara HS selaku mantan sekjen Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Dengan demikian, jumlah tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker menjadi sembilan orang.

Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Hery Sudarmanto, eks Sekjen Kemenaker era Menaker Hanif Dhakiri jadi tersangka pemerasan TKA dan ikut menikmati uang haram tersebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|