Eks Jaksa Kejari Jakbar Pastikan Tidak Ada Pembagian Uang di Kasus Penilapan Barbuk

6 hours ago 3

Eks Jaksa Kejari Jakbar Pastikan Tidak Ada Pembagian Uang di Kasus Penilapan Barbuk

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, menyampaikan pleidoi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penilapan barang bukti uang terkait kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menyampaikan pleidoi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penilapan barang bukti uang terkait kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, senilai Rp 11,7 miliar.

Dalam menyampaikan pembelaan atau pleidoi, terdakwa Azam menyatakan penyesalan telah menyeret beberapa atasannya di Kejari Jakarta Barat.

Azam juga meminta maaf kepada para saksi, terutama atasannya sebagai kepala seksi (Kasi) atau kepala kejaksaan negeri (kajari) saat terdakwa berdinas sebagai jaksa fungsional di Kejari Jakbar.

"Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (Kajari Jakbar dan Kasi Pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini," tutur Azam dalam isi pleidoi yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip pada Kamis (3/7).

Azam juga menyatakan bahwa tidak ada pemberian uang atau pembagian uang kepada atasannya yang menjabat Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat Dodi Gazali, Sunarto selaku eks Kasi Pidum Kejari Jakbar, Hendri Antoro yang saat ini menjabat Kajari Jakarta Barat, dan mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting.

Bahkan, dia mengaku tidak mempunyai niat untuk mencemarkan atau menjelekkan nama institusi dalam hal ini Kejaksaan.

"Saya menyampaikan bahwa tidak pernah ada sedikit pun niat untuk mencemarkan nama institusi Kejaksaan, apalagi membuat rekan-rekan atau atasannya ikut terseret dalam urusan yang tidak mereka ketahui," ujar Azam.

Bahkan Azam yang juga eks penuntut umum di Kejari Jakbar ini sempat menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan para saksi dan sejumlah atasannya saat menjabat Kajari Jakbar dan Kasi Pidum.

Azam Akhmad Akhsya mengaku tidak ada pembagian uang ke atasan dalam kasus penilapan barang bukti.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|