Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Perda Demi Kejar Target 30 Persen RTH

4 hours ago 1

Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Perda Demi Kejar Target 30 Persen RTH

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pansus DPRD Kota Bogor percepat pembahasan perubahan perda agar target 30 persen RTH tercapai. Foto: source for jpnn

jpnn.com, BOGOR - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Langkah ini diawali dengan rapat kerja bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor.

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, mengatakan pembahasan Raperda perlu segera diselesaikan agar target pemenuhan 30 persen RTH di wilayah Kota Bogor bisa tercapai sesuai amanat undang-undang. Saat ini, luas RTH yang tersedia baru sekitar 4 persen.

“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30 persen, namun ternyata sampai saat ini baru empat persen sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan perda, Pemkot bisa menyiapkan langkah-langkah nyata untuk mencapai angka 30 persen tersebut,” ujar Devie.

Devie menjelaskan, perubahan perda dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap topologi RTH setelah terbitnya Permen ATR/Ka-BPN Nomor 14 Tahun 2022.

Selain itu, pihaknya menyoroti masih banyaknya gedung perkantoran dan gedung komersial di Kota Bogor yang belum memenuhi standar RTH sesuai ketentuan, mencapai sekitar 70 persen.

Dia menekankan, keberadaan RTH tidak hanya berfungsi untuk memperindah kota, tetapi juga berperan penting dalam mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang kerap terjadi di Kota Bogor.

“Perda ini nantinya bisa sangat bermanfaat untuk mencegah banjir karena serapan airnya baik dan menjaga saluran air agar tidak merusak ekosistem tanah,” tambahnya.

Pansus DPRD Kota Bogor percepat pembahasan perubahan perda agar target 30 persen RTH tercapai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|