Ekonom Sebut Pemerintah Perlu Mereformasi Sistem Perpajakan Berdasarkan Fatwa MUI

1 hour ago 3

Ekonom Sebut Pemerintah Perlu Mereformasi Sistem Perpajakan Berdasarkan Fatwa MUI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni menyambut baik fatwa MUI tentang pajak berkeadilan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni menyambut baik fatwa MUI tentang pajak berkeadilan. 

Dia menilai fatwa yang dibacakan pada Musyawarah Nasional MUI 20-23 November 2025 sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. 

“Pemerintah perlu mempertimbangkan isi fatwa itu sebagai masukan positif dalam mereformasi sistem perpajakan nasional,” ungkap Farouk dikutip, Kamis (27/11).

Menurut Farouk, sekarang ini saat yang tepat bagi untuk menata ulang aturan sektor perpajakan. 

Aturan pajak ke depan harus berlandaskan prinsip keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Pajak harus menjadi instrumen strategis dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan.

“Pemungutan pajak tidak boleh menyebabkan tekanan ekonomi yang melemahkan kesejahteraan rakyat,” jelas eks pejabat Islamic Development Bank, Jeddah, Saudi Arabia, ini.

Mertimbangan tersebut Farouk menyatakan mendukung Fatwa MUI terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah pertama dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama. 

Alasannya tempat tinggal dan kendaraan penunjang kerja adalah kebutuhan pokok. Dalam konsep zakat pun rumah yang dihuni tidak termasuk objek zakat. Kebijakan serupa patut diterapkan untuk kendaraan pertama, mengingat fungsinya sebagai kebutuhan dasar mobilitas masyarakat.

Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni menyambut baik fatwa MUI tentang pajak berkeadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|