jpnn.com, JAKARTA - Wacana pemerintah mengkaji legalisaasi kasino sebagai objek baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP), masih terus menjadi pembicaraan publik, termasuk ekonom.
Merespons hal itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai legalisasi kasino ini pasti tidak akan jauh dari penerimaan negara.
Jika dilegalkan maka negara akan mendapatkan penerimaan dari Penerimaan negara bukan pajak (PNBP).\Pun ketika dilegalkan kasino, kata Nailul Huda, tetap haris diperhatikan efek lanjutan dari legalisasi ini.
Sehingga, kata dia, sangat mungkin orang dengan penghasilan pas-pasan akan mencoba peruntungan dengan bermain kasino.
"Ini yang harus diawasi ketat karena jangan sampai judi online yang selama ini kita lawan juga meminta pelegalan. Justru akan lebih berbahaya lagi ketika judi online akan "meminta" status legal yang sama," ujar Nailul Huda, Kamis, (22/5).
Terlebih, perlu revisi sejumlah peraturan termasuk juga soal wacana dilokalisir di satu tempat. Oleh karena itu, tetap butuh pengkajian lebih mendalam.
Terkait wacana itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mendorong pemerintah mengkaji usulan melegalkan kasino dengan mempelajari kebijakan sebagaimana diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia demi meningkatkan devisa negara.
"Indonesia juga sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sama seperti UEA yang kini tengah membangun kasino besar di negaranya dan Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino pada tahun 1969," kata Hikmahanto.