Dukung Target ODF 2029, CSR PIK 2 Bangun Fasilitas Sanitasi di Tangerang

1 hour ago 1

Dukung Target ODF 2029, CSR PIK 2 Bangun Fasilitas Sanitasi di Tangerang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

CSR PIK 2 membangun puluhan fasilitas sanitasi guna mendukung target Kabupaten Tangerang bebas ODF pada 2029. Foto: PIK2

jpnn.com, TANGERANG - Upaya menghapus praktik buang air besar sembarangan di Kabupaten Tangerang, terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.

PT Pantai Indah Kapuk 2 Tbk melalui program CSR PIK 2 pada pilar kesehatan lingkungan mendukung deklarasi Open Defecation Free (ODF) di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga.

Deklarasi tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk meningkatkan kualitas sanitasi sekaligus mendorong perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.

Sebagai bentuk dukungan nyata, CSR PIK 2 telah merealisasikan pembangunan fasilitas sanitasi layak di sejumlah wilayah. Tercatat 71 unit sarana sanitasi dibangun di Kecamatan Pakuhaji, sementara 55 unit lainnya berada di Desa Kampung Besar.

Penyediaan fasilitas tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih sekaligus mendukung upaya mengakhiri praktik buang air besar sembarangan di tengah masyarakat.

Estate Management Director Agung Sedayu Group Restu Mahesa, mengatakan program tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam mendukung peningkatan kesehatan lingkungan masyarakat.

“Ini adalah salah satu bentuk kolaborasi antara CSR PIK 2 dengan pemerintah Kabupaten Tangerang, di mana seluruh komponen seperti contohnya TOTO ikut berkontribusi di dalam membangun masyarakat yang ada di desa,” kata Restu.

Menurut dia, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar program sanitasi dapat berjalan berkelanjutan.

Kolaborasi CSR PIK 2 dan Pemkab Tangerang memperkuat upaya mewujudkan wilayah bebas buang air sembarangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|