Dugaan Main Hakim Sendiri, Oknum Anggota TNI Aniaya 2 Pria Sampai Subuh Hingga Tewas

1 day ago 4

Dugaan Main Hakim Sendiri, Oknum Anggota TNI Aniaya 2 Pria Sampai Subuh Hingga Tewas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Seorang anggota TNI AL berinisial Serda M dan lima warga lainnya diduga melakukan penganiayaan berjam-jam terhadap dua warga di Kota Depok, Jumat (2/1), yang berujung tewas. Ilustrasi/Police Line. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota TNI AL berinisial Serda M dan lima warga lainnya diduga melakukan penganiayaan berjam-jam terhadap dua warga di Kota Depok, Jumat (2/1), yang berujung tewas. Peristiwa itu bermula ketika kedua korban, WAT (24) dan DN (39), sedang mencari bensin karena motornya mogok di Jalan Kapitan Raya, Sukatani.

"WAT bertemu dengan salah satu tersangka yaitu ML dan ditegur oleh tersangka 'mau ke mana?'. Karena teguran tersebut, korban lari dan terjatuh," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, Kamis (8/1).

Setelah terjatuh, WAT diamankan dan diinterogasi oleh Serda M beserta para tersangka lainnya, yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18). Mereka mencurigai kedua korban hendak transaksi narkoba.

"Jadi, karena memang menurut tersangka, jawaban dari korban berbelit-belit akhirnya dilakukan lah penganiayaan tersebut. Dari malam hari sampai dengan subuh," kata Made dalam jumpa pers.

Penganiayaan diperkirakan berlangsung 2-3 jam. Para tersangka menganiaya dengan tangan kosong, sementara Serda M menggunakan selang.

Namun, penyelidikan polisi membantah kecurigaan para pelaku. "Fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika, baik dari bukti chat korban ataupun barang bukti yang ada melekat pada korban," tegas Made.

Polisi menyimpulkan adanya tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan WAT meninggal dunia dan DN mengalami luka berat. Setelah dianiaya, korban dibawa ke Polsek Cimanggis lalu dievakuasi ke RS Bhayangkara Brimob.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, empat selang, satu lilin, dan dua jaket. Pasal yang dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Polisi beberkan kronologi penganiayaan warga oleh anggota TNI AL di Depok berjam-jam hingga tewas. Diduga tindakan main hakim sendiri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|