jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Hari Karyuliarto kembali menjalani proses persidangannya di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/3).
Usai persidangan, Hari kembali menegaskan bahwa proyek LNG yang dipermasalahkan justru menghasilkan keuntungan lebih dari USD 97 juta secara akumulatif.
Hal itu disampaikan Hari usai dengan merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi ahli.
Dua saksi berasal dari BPK, yakni Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, sementara satu saksi lainnya adalah ahli LNG, Agoes Sapto Rahardjo.
Hari Karyuliarto mengatakan dalam persidangan terungkap bahwa laporan audit BPK mencatat adanya keuntungan dari proyek LNG pada beberapa tahun berjalan.
“Di sini sudah terbuka ya, ternyata di LHP-nya BPK juga mereka mengakui ada keuntungan. Berbeda dengan saksi yang zaman Bu Karen dulu, Inne Anggraini dia bilang tidak menghitung, tetapi sekarang LHP kita pegang. Terima kasih kepada KPK, ternyata dalam LHP itu ada perhitungan untungnya,” ujar Hari.
Dia menjelaskan dalam perhitungan tersebut proyek LNG tercatat mengalami keuntungan pada 2019, 2022, dan 2023, sementara pada 2020 dan 2021 mengalami kerugian.

3 hours ago
2





















































