DPR Tunggu Kajian Frasa Ibu Kota Politik dalam Perpres IKN

3 hours ago 2

DPR Tunggu Kajian Frasa Ibu Kota Politik dalam Perpres IKN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menunggu kajian mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang disebut sebagai "Ibu Kota Politik" dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9).

Puan menegaskan dirinya belum mengetahui dasar munculnya frasa "Ibu Kota Politik" dalam aturan tersebut. Karena itu, ia memilih menunggu kajian resmi sebelum menentukan sikap.

"Tunggu dulu, belum lihat kajiannya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan. Menurutnya, pembangunan dan status IKN tetap harus merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Aria menilai frasa "Ibu Kota Politik" merupakan kehendak subjektif Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan IKN pada posisi strategis ke depan.

"Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai istilah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara," kata Aria.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Dalam lampiran Perpres nomor 73 sub bab 3.6.3 tentang Highlight Intervensi Kebijakan, disebutkan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028. (antara/jpnn)


Puan menegaskan dirinya belum mengetahui dasar munculnya frasa "Ibu Kota Politik" dalam aturan tersebut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|