DPR dan Kemendikdasmen Tambah Anggaran untuk Guru, Berlaku Tahun Depan

2 days ago 18

DPR dan Kemendikdasmen Tambah Anggaran untuk Guru, Berlaku Tahun Depan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

DPR dan Kemendikdasmen menambah anggaran untuk guru serta mutu pendidikan, berlaku tahun depan. Foto Humas Kemendikdasmen

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI dan Kemendikdasmen sepakat untuk menambah anggaran tahun 2027 untuk guru serta peningkatan mutu pendidikan.

Dalam rapat kerja dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Komisi X DPR RI secara resmi menyetujui Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) Pagu Indikatif Tahun Anggaran (TA) 2027 Kemendikdasmen.

Selain menyetujui Pagu Indikatif awal sebesar Rp58.239.258.650.000, Komisi X DPR RI juga sepakat menyetujui usulan tambahan anggaran. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa seluruh program dan perencanaan anggaran tahun 2027 disusun sebagai bagian dari upaya mendukung agenda pembangunan nasional.

Agenda itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Asta Cita Presiden, serta berbagai prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia. 

“Misi kami adalah memastikan akses pendidikan yang berkeadilan, mutu pembelajaran yang meningkat, relevansi pendidikan yang lebih kuat, pembangunan kebahasaan dan kesastraan yang lebih berkualitas, serta tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel,” ujar Menteri Abdul Mu’ti.

Guna menutup kekurangan anggaran dalam mengawal berbagai program vital, Kemendikdasmen mengajukan usulan tambahan anggaran belanja sebesar Rp40.750.743.269.000.

Lalu, usulan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan sebesar Rp38.520.790.360.400 yang terdiri atas DAK Fisik dan DAK Non-Fisik.

DPR dan Kemendikdasmen menambah anggaran untuk guru dan mutu pendidikan, berlaku tahun depan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|