Dokter Cabul Priguna Divonis 11 Tahun Bui, Pengacara Soroti Kelalaian RSHS Bandung

2 hours ago 1

Dokter Cabul Priguna Divonis 11 Tahun Bui, Pengacara Soroti Kelalaian RSHS Bandung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Priguna Anugerah Pratama, saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/11/2025). Foto: sources for JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Priguna Anugerah Pratama, mantan dokter residen yang memerkosa sejumlah pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, divonis bersalah dengan pidana 11 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung juga mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi atau uang pengganti sebesar Rp 137 juta kepada tiga korban.

Atas putusan hakim itu, Priguna tidak langsung mengajukan banding dan memastikan bakal pikir-pikir.

Kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra mengaggap putusan hakim ini belum sesuai dengan harapan.

"Terkait putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir dan kami juga diberi waktu selama tujuh hari. Putusan itu sebetulnya tidak sesuai harapan kami, tapi apapun hasil putusannya kami menghargai dan menghormati yang diberikan oleh majelis hakim," kata Aldi, Kamis (6/11/2025).

Aldi mengungkapkan, kliennya sudah menyampaikan pledoi yang mana ada beberapa fakta hukum disampaikan kepada majelis hakim. Salah satunya soal kelalaian pihak lain dari kasus ini, yaitu SOP dari RSHS Bandung.

"Sesuai fakta persidangan bahwa klien kami atau terdakwa ini mengidap afektif bipolar sebagaimana pemeriksaan atas dari ahli yang hadir di persidangan. Kalau masalah kelalaian pihak lain memang sesuai dengan juga fakta dipersidangan bahwa kami temukan ada kelalaian dari pihak RSHS terkait kontrol masalah obat," jelasnya.

Terkait dengan kelalaian ini, Aldi mengatakan nantinya akan turut dilakukan kajian lebih mendalam, meskipun kliennya belum memastikan apakah akan melangsungkan banding dari putusan hakim.

Dokter cabul RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah divonis 11 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|