jpnn.com, JAKARTA - Pihak Nikita Mirzani masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Adapun wanita 39 tahun itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Ditemui seusai persidangan, Nikita Mirzani menanggapi santai atas vonis hakim tersebut.
Sebab menurutnya, pihaknya masih memungkinkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali. Lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi, kita lihat saja nanti di situ," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim.
Terkait kemungkinan mengajukan banding, tim kuasa hukum Nikita Mirzani masih mempertimbangkannya.
"Nanti kami tim akan berdiskusi terkait dengan putusan ini seperti apa bagusnya, akan kami ambil langkah atau sikap yang tepat, yang terbaik untuk Niki," ucap Usman Lawara.

11 hours ago
2





















































