Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Banding

1 hour ago 1

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Banding

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aktris Nikita Mirzani. Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com - Aktris Nikita Mirzani telah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengatakan, banding tersebut telah diajukan oleh pihaknya pada Senin (3/11).

"Untuk jadwalnya sendiri kan ini jadwal pemberkasan, dikasih waktu selama 7 hari ke depan secara elektronik, yaitu melalui akun E-Berpadu ya. Jadi, kami dikasih kesempatan dalam 7 hari ke depan untuk menyerahkan memori banding," ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Upaya banding itu bakal menentukan hukuman untuk Nikita Mirzani terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Galih berharap upaya banding yang diajukan pihaknya itu bisa membuahkan hasil yang baik.

"Dalam hal ini kan upaya hukum banding. Jadi, masalah nanti akan menjadi lebih atau misalkan di apa? Dikuatkan. Bahkan, ada satu lagi, kan, dalam hal banding itu bisa jadi bebas, bisa jadi berkurang," ucap Galih Rakasiwi.

"Tetapi, kami akan, kami sangat yakin dalam hal ini tetap pada prinsipnya akan melakukan upaya hukum banding dan dan mudah-mudahan tetap mencari keadilan, insyaallah bebas," sambungnya.

Aktris Nikita Mirzani telah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|