jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Aria Bima menyebut partainya belum bisa menentukan kebijakan resmi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
"Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber implikasi putusan itu terhadap undang-undang selanjutnya seperti apa," kata Aria Bima menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan PDIP baru melakukan rapat yang dipimpin Deddy Yevri Sitorus menentukan sikap terhadap putusan MK nomor 135.
"Tadi Pak Deddy Sitorus selaku Ketua bidang Pemilu dan Pilkada baru mengadakan rapat untuk menentukan sikap DPP PDIP seperti apa menyikapi putusan MK," kata Aria Bima.
Sebelumnya, DPP NasDem menyebut bisa terjadi pelanggaran hukum untuk menindaklanjuti putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Hal demikian seperti disampaikan Anggota Majelis Tinggi NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) dalam konferensi pers di kantor partainya, Jakarta, Senin (30/6).
“Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata Rerie dalam keterangan persnya dikutip Selasa (1/7).
Rerie menerangkan pemilu di Indonesia pada dasarnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali seperti tertuang dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.