Dilantik Bareng CPNS, PPPK Diingatkan Bisa Diberhentikan sebelum 5 Tahun

1 hour ago 2

Dilantik Bareng CPNS, PPPK Diingatkan Bisa Diberhentikan sebelum 5 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana kegiatan penyerahan SK CPNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (27/11). Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

jpnn.com - LABUAN BAJO – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan surat keputusan (SK) CPNS dan PPPK 2024 tahap di Labuan Bajo, Kamis (27/11).

Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar) Yulianus Weng mengingatkan para CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar menjadi teladan dalam pelayanan publik, melakukan inovasi dan menjadi teladan moral.

"Bekerjalah dengan baik dan benar, junjung tinggi etika dan profesionalisme, karena kalian bukan hanya pegawai pemerintah, tetapi wajah Manggarai Barat di mata masyarakat," katanya di Labuan Bajo, Kamis.

Dia menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kesabaran para pegawai yang berhasil melewati proses seleksi panjang hingga resmi menerima SK pengangkatan.

“Penantian panjang itu kini telah terbayar. Atas nama pemerintah, kami menyampaikan selamat dan profisiat," ungkapnya.

Dia juga menegaskan pentingnya integritas dan disiplin ASN CPNS dan PPPK dalam menjalankan tugas negara.

SK pengangkatan dinilai bukan sekadar simbol status, melainkan komitmen untuk mengabdi dengan penuh tanggung jawab.

“Meskipun SK (PPPK, red) berlaku lima tahun, bila sebelum itu melanggar aturan, bisa diberhentikan dan ASN juga harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat," katanya.

Para CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi 2024 tahap 2 dilantik bersamaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|