jpnn.com - KENDARI - Guru honorer Supriyani telah resmi berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah menerima SK PPPK dari Pemkab Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Selasa (20/5).
Guru honorer Supriyani merupakan salah satu dari 163 CPNS dan 486 PPPK di Pemkab Konsel yang menerima SK pengangkatan sebagai ASN.
Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konsel, yang sempat berstatus terdakwa karena diduga memukul siswa di sekolahnya berinisial D (8), yang juga anak polisi Aipda Wibowo Hasyim.
Supriyani merupakan guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun.
Bupati Konsel Irham Kalenggo saat dihubungi di Kendari, Selasa, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh ASN yang telah berhasil melewati proses seleksi formasi 2024.
Dia menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya dan menunjukkan komitmen serta integritas dalam bekerja membangun Konawe Selatan.
"Anda sekalian telah terpilih menjadi ASN terbaik melalui proses seleksi yang ketat. Sekarang, tunjukkan komitmen, integritas, dan semangat kerja untuk memajukan Konawe Selatan, jika bapak dan ibu memiliki kerja baik, ke depan SK akan kami perpanjang per lima tahun," kata Irham Kalenggo.
Dia juga memastikan Pemkab Konsel telah siap dalam hal untuk pembayaran gaji bagi para ASN yang baru menerima SK tersebut.