jpnn.com - MATARAM - Oknum anggota Polri berinisial HF ditangkap Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, karena kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di wilayah Woha.
Kepala Satresnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan bahwa penangkapan oknum anggota tersebut merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya pria berinisial RW pada Jumat (5/6) oleh pihak Polsek Woha. "Jadi, dari tindak lanjut penanganan Polsek Woha ini kami menangkap HF," katanya di Bima, Jumat (12/6).
Dia menjelaskan bahwa penangkapan HF tersebut berangkat dari keterangan RW. Kepada polisi, RW mengaku bahwa sisa poket sabu-sabu 1,5 gram hasil penangkapan berasal dari HF.
Dari pengembangan ke HF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti alat isap (bong) sabu-sabu, dan plastik klip kosong. Oknum polisi itu juga dinyatakan positif narkotika setelah dilakukan tes urine.
"Ada juga sabu-sabu dalam jumlah kecil ditemukan dari penggeledahan rumah HF. Poket sabu-sabu diselipkan di pelapis handphone-nya," ujar Dediansyah.
Perihal status HF sebagai anggota kepolisian turut dibenarkan. Namun, Dediansyah tidak menyebut lebih lanjut tempat HF bertugas.
Terlepas dari keanggotaan, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam penindakan hukum.
Hingga saat ini, HF terungkap punya dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu-sabu jaringan RW.

5 hours ago
2















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)
.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)
