jpnn.com, SERANG - Polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus itu terjadi pada Rabu (1/4) dan laporan resmi dari pihak korban telah diterima kepolisian pada Jumat (3/4).
"Peristiwa tersebut terjadi dengan terlapor berinisial MZ. Dugaan tindak pidana ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya, Minggu.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan terhadap pelapor yang berinisial LK.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.
"Dalam proses penanganan kasus ini, kami telah menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan," katanya.
Barang bukti tersebut, di antaranya satu lembar kuitansi hasil visum, satu unit telepon seluler milik terlapor, sebuah diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman video korban saat berada di kamar mandi, pakaian milik korban berupa sehelai kerudung, baju, dan celana.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan menjaga keamanan pribadi, terutama saat berada di lingkungan fasilitas umum dan institusi pendidikan.

5 hours ago
5





















































