Deolipa: Banyak Kekeliruan Hakim dalam Putusan Adam Damiri

3 hours ago 2

 Banyak Kekeliruan Hakim dalam Putusan Adam Damiri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengacara Deolipa Yumara. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Upaya hukum kembali diajukan oleh tim kuasa hukum Adam Damiri dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Pengacara Deolipa Yumara resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Kami datang ke PN Jakarta Pusat Tipikor untuk mengajukan permohonan PK terhadap kepentingan hukum Pak Adam Damiri. Hari ini sudah resmi didaftarkan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (16/10).

Deolipa menjelaskan PK diajukan karena tim kuasa hukum menemukan enam novum atau bukti baru, yang diyakini dapat menguatkan posisi hukum Adam Damiri. Bukti tersebut di antaranya laporan keuangan, hasil audit BPK, dan dokumen RUPS yang dinilai menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak menerima aliran dana dari Asabri.

"Beliau tidak pernah menerima uang dari Asabri. Selain itu, masa kerja beliau di Asabri hanya sampai 2015, sedangkan perkara yang disidangkan menyangkut tahun 2016 hingga 2020, saat beliau sudah pensiun,” kata dia.

Deolipa juga menyoroti adanya kekeliruan hakim dalam putusan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap kliennya. Dalam proses banding dan kasasi, hukuman kemudian berubah menjadi 15 dan 16 tahun penjara.

Lebih jauh, Deolipa menyebut, uang pengganti yang dibebankan kepada Adam Damiri justru diambil dari dana pribadi, bukan uang hasil korupsi.

"Majelis memutuskan uang pengganti diambil dari uang pribadi Pak Adam Damiri, bukan dari uang Asabri. Ini yang akan kami buka dalam sidang PK nanti," ujarnya.

Menurut Deolipa, Adam Damiri kini berusia 76 tahun dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Kondisinya disebut sehat, namun selama ini tidak lagi menerima uang pensiun dari negara sejak kasus Asabri bergulir.

Deolipa Yumara menilai banyak kekeliruan majelis hakim dalam memutus hukuman bagi kliennya Adam Damiri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|