Pemuda di Cianjur Menganiaya Gadis yang Menolak Berhubungan Badan, Diamuk Massa

2 hours ago 3

Pemuda di Cianjur Menganiaya Gadis yang Menolak Berhubungan Badan, Diamuk Massa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Warga di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menghakimi pelaku penusukan terhadap seorang gadis di bawah umur karena menolak berhubungan badan, Kamis, 16/10/2025. ANTARA/Ahmad Fikri.

jpnn.com - Penyidik Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap J (21) pelaku penganiayaan terhadap gadis di bawah umur K (16), warga Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah yang sempat diamuk massa, Kamis (16/10/2025).

Kapolsek Karangtengah Kompol Rachmat Hamdan menyebut penangkapan pelaku J berawal dari laporan warga yang mendapati korban K berteriak minta tolong dalam kondisi berlumuran darah setelah ditusuk di bagian punggung.

"Warga yang mendapati hal tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang marah, sebelum diserahkan ke petugas yang datang ke lokasi," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku berpacaran dengan korban setelah saling kenal di media sosial.

Konon pelaku sempat menginap di rumah korban dan saat rumah dalam kondisi kosong, pelaku memaksa gadis itu berhubungan badan.

Korban yang masih di bawah umur menolak permintaan pelaku dan memintanya untuk keluar dari rumah.

Namun, saat pelaku hendak pergi, J tidak menemukan dompet dan telepon seluler miliknya, sehingga menuduh korban telah mencurinya.

"Keduanya terlibat adu mulut sehingga pelaku menikam bagian punggung korban dengan pisau, mendapat hal tersebut korban berteriak minta tolong dan didengar warga sekitar," katanya.

Seorang pemuda yang menganiaya gadis yang menolak berhubungan badan di Cianjur diamuk massa. Kisah sejoli yang berkenalan di medsos ini berakhir pahit.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|