jpnn.com - Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyegel dan menutup permanen tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di Desa Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Langkah itu diambil pemerintah setempat setelah heboh kasus penganiayaan balita berusia 18 bulan yang videonya viral di media sosial.
"Kami hari ini melakukan penyegelan secara permanen karena sudah terbukti ada kesalahan. Kami pastikan tempat daycare ini tidak diberikan izin kembali," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).
Penyegelan dilakukan langsung oleh Afdhal Khalilullah bersama Satpol PP/WH serta unsur instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkot Banda Aceh, dengan memasang garis pembatas beserta stiker penutupannya.
Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur tersebut viral di media sosial dan menyita perhatian publik hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian, Selasa (28/4).
Sejauh ini, Polresta Banda Aceh sudah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut, dan telah menetapkan tiga pengasuh DS (24), RY (25), dan NS (24) sebagai tersangka.
Berdasarkan catatan Pemkot Banda Aceh, daycare itu juga tidak mengantongi izin operasional.
Afdhal menegaskan, Pemkot Banda Aceh berkomitmen untuk terus memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, dengan memprioritaskan keselamatan perempuan dan anak.

2 hours ago
2




















































