jpnn.com - Organisasi masyarakat sipil Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan menilai PT Vale Indonesia pantas diproses hukum atas kebocoran pipa minyak perusahaan itu.
Walhi menilai kebocoran pipa minyak PT Vale Indonesia mengakibatkan pencemaran lingkungan luar biasa pada area irigasi, sungai, dan sawah di lima desa di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
"Ini adalah pencemaran lingkungan luar biasa dengan kategori pelanggaran berat dan patut diproses hukum," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Al Amin saat konferensi pers di Makassar, Selasa.
"Pemerintah harus berani dan serius, tidak pandang bulu terhadap perusahaan melakukan pencemaran lingkungan, itu harus diberi sanksi," lanjut Al Amin.
Dia menjelaskan bahwa kebocoran pipa minyak tersebut tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa, tetapi kelalaian luar biasa. Sebab, kejadian ini memiliki konsekuensi hukum pidana hingga perdata.
Dampak dari kejadian itu dirasakan langsung masyarakat, terlebih pihak perusahaan telah mengakuinya.
Amin menekankan, pemerintah tidak perlu ragu-ragu menjatuhkan sanksi keras kepada PT Vale Indonesia, seperti pencabutan izin lingkungan, serta pencabutan sertifikat atau Proper Hijau kepada perusahaan pertambangan tersebut atas kasus itu.
Selama ini PT Vale setiap tahun mendapatkan penghargaan Proper Hijau atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena kinerja lingkungannya melampaui standar kepatutan.