Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Abraham Paul Liyanto Usulkan Revisi UU HKPD

2 hours ago 1

Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Abraham Paul Liyanto Usulkan Revisi UU HKPD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Paul Liyanto di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Senator atau Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Paul Liyanto mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Abraham Liyanto menyebut revisi tersebut terutama terkait Pasal 146 dan 147 yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

"Kalau UU ini mulai berlaku tahun 2027, maka akan ada 9.000 pegawai PPPK di Pemerintah Provinsi NTT yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Abraham di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.

Senator yang sudah empat periode dan kini juga menjabat Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR RI ini menjelaskan Pemprov NTT saat ini menganggarkan 43, 63 persen dari APBD untuk gaji pegawai.

Jika harus turun sampai 30 persen, Pemprov NTT harus menghemat Rp 540 miliar. Itu setara dengan 9.000 PPPK tidak dibayar. Artinya PPPK tersebut harus diputus kontrak kerjanya.

“Kami mengusulkan untuk daerah 3T, anggaran gaji pegawai itu 50 persen dari APBD. Sementara 50 persen sisanya untuk belanja infrastruktur publik. Ini khusus untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) seperti NTT yang minim Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Abraham yang juga Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini.

Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini berharap tidak ada penyamarataan untuk seluruh provinsi.

Daerah yang PAD besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Bali, bisa langsung berlaku aturan gaji pegawai paling tinggi 30 persen. Sementara daerah 3 T, harus ada aturan atau tindakan afirmasi khusus yang disesuaikan dengan kondisi APBD dan PAD tiap-tiap daerah.

Senator NTT Abraham Paul Liyanto mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|